Unit Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (UP4I) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sumber Ide dan Solusi Masalah Hukum di Indonesia

          
          Dewasa ini peran institusi kampus amat diperlukan sebagai sumber lahirnya ide dan gagasan segar. Kampus bagi sebagian orang dianggap sebagai sebuah kawah candradimuka tempat menempa ilmu untuk kemudian diaktualisasikan kemanfaatannya kepada masyarakat. Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan komponen-komponen yang saling melengkapi dalam perkembangan sosial masyarakat. Lewat pendidikan akan diciptakan insan yang berintelektual, penilitian akan mengasah kekritisan dan pengabdian masyarakat adalah tempat aktualisasi ilmu-ilmu yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan tersebut. Dalam hal ini di lingkup Fakultas Hukum Universitas Airlangga terdapat satu unit yang fokus dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat yaitu Unit Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (UP4I).

Pada April 2017 silam, bertempat di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilaksanakan kegiatan sosialisasi Roadmap Penelitian bagi para dosen. Dalam sosialisasi tersebut disepakati bahwa penilitian yang akan dilaksanakan pada tahun ini akan diusahakan sinergis dengan kebijakan nasional agar ada harmonisasi antara ide, aktualiasasi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Sehingga hasil dari sosialisasi tersebut melahirkan beberapa tema prioritas di antaranya:

1.      Kebijakan hukum di bidang kesehatan menuju kesejahteraan sosial;
2.     Kebijakan hukum kemaritiman untuk mendukung kemandirian Indonesia sebagai Negara Kepulauan;
3.     Aspek hukum penyediaan infrastruktur publik dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia;
4.      Peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
5.     Tata pemerintahan yang baik dalam pembentukan regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan; serta
6.      Kebijakan hukum dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing bangsa.

Di dalam tema-tema tersebut masih terdapat sub-tema yang lebih detail membahas isu-isu terkait. Di tahun ini terdapat 5 skema penelitian yang dapat diambil diantaranya:

  1. Penelitian Prioritas berdasarkan Roadmap (Research Group)
    Dimana jenis penelitian ini ditujukan khusus terhadap isu-isu yang sejalan dengan tema prioritas sebagai bagian dari roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Penelitian dengan Outcome Based
    Dimana jenis penelitian ini diprioritaskan bagi Guru Besar dengan output berupa satu artikel yang dipublikasikan dalam jurnal terindeks Scopus.
  3. Penelitian Program Studi
    Dimana jenis penelitian ini diperuntukkan bagi Dosen yang ditugaskan melakukan pengajaran pada program studi S2 Magister Ilmu Hukum, S2 Magister Kenotariatan dam S3 Doktor Ilmu Hukum.
  4. Penelitian Kerjasama Luar Negeri (Joint Research)
    Dimana jenis penelitian ini ditujukan bagi kegiatan penelitian yang dilakukan bersama institusi/akademika yang berasal dari perguruan tinggi bereputasi di luar negeri.
  5. Penelitian Pengembangan Kapasitas (Capacity Building)
    Dimana jenis penelitian ini ditujukkan bagi dosen muda yang diharapkan dapat terus berinovasi melahirkan ide-ide segar.
          Dalam perkembangannya UP4I Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara aktif melahirkan penelitian-penelitian yang tidak hanya melibatkan dosen namun turut melibatkan mahasiswa. Mahasiswa turut andil dalam melakukan penilitan. Mulai dari mengumpulkan bahan studi pustaka hingga menuangkannya dalam bentuk tulisan. Langkah ini diambil sebagai upaya Fakultas Hukum Universitas Airlangga turut serta membiasakan mahasiswa untuk berpikir analitis dan kritis terhadap isu-isu yang berkembang dewasa ini. Langkah nyata UP4I dalam melibatkan mahasiswa tersebut dapat dilihat pada  Penelitian Prioritas berdasarkan Roadmap (Research Group) dan Penelitian Program Studi yang masing-masing mewajibkan ditulis bersama-sama antara dosen dan mahasiswa. Dalam melaksanakan penelitian tersebut UP4I merujuk kepada Peraturan Menteri Keungan No.106/PMK.02/2016 terkait mekanisme pertanggungjawaban dari penggunaan dana penelitian yang didasarkan pada iuran penelitian berupa publikasi ilmiah. Dengan begitu diharapkan akan semakin  banyak penelitian-penelitian yang lahir dari embrio Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
          Adapun langkah nyata UP4I dalam kaitanya dengan pengabdian masyarakat dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan secara bersama-sama dosen dan mahasiswa pada tahun 2016 silam. Sebagai contoh Pengabdian Masyarakat Departemen Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga tentang “Hukum Waris dan Pertanahan”,  bertempat di Sidoarjo turut membantu masyarakat dalam memberikan pandangan dan sosialisasi terkait hukum waris dan tanah, mengingat hingga saat ini masih banyak pihak yang belum mengerti terkait waris dan tanah, sehingga banyak menimbulkan perselisihan. Maka dari itu pengabdian masyarakat hadir dalam menjembatani civitas akademika dengan masyarakat. Pengabdian masyarakat dalam domain Fakultas Hukum diupayakan sebagai solusi untuk memberikan bimbingan dalam rangka penegakan hukum, pengimplementasian aturan hukum maupun diseminasi aturan hukum yang diharapkan mampu menyelesaikan suatu persoalan pada masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini direalisasikan dengan terjun ke masyarakat untuk memberikan bantuan sesuai topik permasalahan yang tengah dihadapi.
Adapun bentuk keiatan Pengabdian Masyarakat yang diharapkan pada tahun 2017 ini terdiri dari 2 jenis di antaranya:
1. Pengabdian Masyarakat - Penyuluhan
Pengabdian jenis ini yaitu dengan cara pemberian penyuluhan pada institusi/kelompok sosial tertentu sesuai dengan kondisi dan keahlian. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah untuk diseminasi informasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun kerjasama lebih lanjut antara tim, masyarakat dan stake holders terkait.
2. Pengabdian Masyarakat - Pendampingan
Pengabdian jenis ini dimaknai tidak hanya sekadar diberikan penyuluhan, namun tim pelaksana juga akan secara aktif terlibat dalam proses penyelesaian masalah.


Hingga saat ini menurut saya, UP4I Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah memberikan andil besar terhadap almamater, bangsa dan negara. Lewat penelitian telah lahir berbagai ide, pemikiran maupun konsep yang berguna bagi khazanah ilmu pengetahuan khususnya dalam disiplin ilmu hukum. Sedangkan lewat pengabdian masyarakat telah dihadirkan upaya aktualisasi Tri Dharma sebagai wujud nyata peran institusi kampus dalam menebar kemanfaatan bagi warga Jawa Timur dan Indonesia secara umum. Tidak hanya itu, UP4I Fakultas Hukum Universitas Airlangga tidak hanya menjadi unit dibawah naungan fakultas, namun juga menjadi tempat bagi mahasiswa yang ingin menempa diri dalam ikut serta melaksanakan penelitian maupun pengabdian masyarakat. Ke depan saya percaya dan yakin bahwa UP4I dapat mengoptimalkan kinerjanya lebih baik lagi sehingga dapat turut serta memantapkan posisi Unversitas Airlangga sebagai Perguruan Tinggi berkelas dunia.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dicek pada link berikut ini:

Serta informasi ter-up to date tentang Unair dapat diakses melalui link berikut:


























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Thankyou Triplogic

Cerita di Jakarta Bersama Triplogic

Surabaya-Jakarta Bersama Triplogic