Unit Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (UP4I) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sumber Ide dan Solusi Masalah Hukum di Indonesia
Dewasa ini peran institusi kampus amat diperlukan sebagai sumber lahirnya ide dan gagasan segar. Kampus bagi sebagian orang dianggap sebagai sebuah kawah candradimuka tempat menempa ilmu untuk kemudian diaktualisasikan kemanfaatannya kepada masyarakat. Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan komponen-komponen yang saling melengkapi dalam perkembangan sosial masyarakat. Lewat pendidikan akan diciptakan insan yang berintelektual, penilitian akan mengasah kekritisan dan pengabdian masyarakat adalah tempat aktualisasi ilmu-ilmu yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan tersebut. Dalam hal ini di lingkup Fakultas Hukum Universitas Airlangga terdapat satu unit yang fokus dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat yaitu Unit Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (UP4I).
Pada
April 2017 silam, bertempat di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas
Airlangga dilaksanakan kegiatan sosialisasi Roadmap Penelitian bagi para dosen.
Dalam sosialisasi tersebut disepakati bahwa penilitian yang akan dilaksanakan pada
tahun ini akan diusahakan sinergis dengan kebijakan nasional agar ada
harmonisasi antara ide, aktualiasasi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Sehingga
hasil dari sosialisasi tersebut melahirkan beberapa tema prioritas di
antaranya:
1. Kebijakan
hukum di bidang kesehatan menuju kesejahteraan sosial;
2. Kebijakan
hukum kemaritiman untuk mendukung kemandirian Indonesia sebagai Negara
Kepulauan;
3. Aspek hukum
penyediaan infrastruktur publik dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan
antar wilayah di Indonesia;
4. Peningkatan
kesejahteraan rakyat melalui pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
5. Tata
pemerintahan yang baik dalam pembentukan regulasi dan penyelenggaraan
pemerintahan; serta
6. Kebijakan
hukum dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing bangsa.
Di dalam tema-tema
tersebut masih terdapat sub-tema yang lebih detail membahas isu-isu terkait. Di
tahun ini terdapat 5 skema penelitian yang dapat diambil diantaranya:
- Penelitian Prioritas berdasarkan Roadmap (Research Group)Dimana jenis penelitian ini ditujukan khusus terhadap isu-isu yang sejalan dengan tema prioritas sebagai bagian dari roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penelitian dengan Outcome BasedDimana jenis penelitian ini diprioritaskan bagi Guru Besar dengan output berupa satu artikel yang dipublikasikan dalam jurnal terindeks Scopus.
- Penelitian Program StudiDimana jenis penelitian ini diperuntukkan bagi Dosen yang ditugaskan melakukan pengajaran pada program studi S2 Magister Ilmu Hukum, S2 Magister Kenotariatan dam S3 Doktor Ilmu Hukum.
- Penelitian Kerjasama Luar Negeri (Joint Research)Dimana jenis penelitian ini ditujukan bagi kegiatan penelitian yang dilakukan bersama institusi/akademika yang berasal dari perguruan tinggi bereputasi di luar negeri.
- Penelitian Pengembangan Kapasitas (Capacity Building)Dimana jenis penelitian ini ditujukkan bagi dosen muda yang diharapkan dapat terus berinovasi melahirkan ide-ide segar.
Dalam perkembangannya UP4I Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara
aktif melahirkan penelitian-penelitian yang tidak hanya melibatkan dosen namun turut
melibatkan mahasiswa. Mahasiswa turut andil dalam melakukan penilitan. Mulai
dari mengumpulkan bahan studi pustaka hingga menuangkannya dalam bentuk
tulisan. Langkah ini diambil sebagai upaya Fakultas Hukum Universitas Airlangga
turut serta membiasakan mahasiswa untuk berpikir analitis dan kritis terhadap
isu-isu yang berkembang dewasa ini. Langkah nyata UP4I dalam melibatkan
mahasiswa tersebut dapat dilihat pada Penelitian
Prioritas berdasarkan Roadmap (Research Group) dan Penelitian Program Studi
yang masing-masing mewajibkan ditulis bersama-sama antara dosen dan mahasiswa.
Dalam melaksanakan penelitian tersebut UP4I merujuk kepada Peraturan Menteri
Keungan No.106/PMK.02/2016 terkait mekanisme pertanggungjawaban dari penggunaan
dana penelitian yang didasarkan pada iuran penelitian berupa publikasi ilmiah.
Dengan begitu diharapkan akan semakin
banyak penelitian-penelitian yang lahir dari embrio Fakultas Hukum
Universitas Airlangga.
Adapun langkah nyata UP4I dalam kaitanya dengan pengabdian masyarakat
dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan secara bersama-sama
dosen dan mahasiswa pada tahun 2016 silam. Sebagai contoh Pengabdian Masyarakat
Departemen Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga tentang “Hukum
Waris dan Pertanahan”, bertempat di
Sidoarjo turut membantu masyarakat dalam memberikan pandangan dan sosialisasi
terkait hukum waris dan tanah, mengingat hingga saat ini masih banyak pihak
yang belum mengerti terkait waris dan tanah, sehingga banyak menimbulkan
perselisihan. Maka dari itu pengabdian masyarakat hadir dalam menjembatani
civitas akademika dengan masyarakat. Pengabdian masyarakat
dalam domain Fakultas Hukum diupayakan sebagai solusi untuk memberikan
bimbingan dalam rangka penegakan hukum, pengimplementasian aturan hukum maupun
diseminasi aturan hukum yang diharapkan mampu menyelesaikan suatu persoalan
pada masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini direalisasikan dengan
terjun ke masyarakat untuk memberikan bantuan sesuai topik permasalahan yang tengah
dihadapi.
Adapun
bentuk keiatan Pengabdian Masyarakat yang diharapkan pada tahun 2017 ini
terdiri dari 2 jenis di antaranya:
1. Pengabdian Masyarakat - Penyuluhan
Pengabdian jenis ini yaitu dengan cara pemberian
penyuluhan pada institusi/kelompok sosial tertentu sesuai dengan kondisi dan
keahlian. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah untuk diseminasi informasi,
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun kerjasama lebih lanjut
antara tim, masyarakat dan stake holders terkait.
2. Pengabdian Masyarakat - Pendampingan
Pengabdian jenis ini dimaknai tidak hanya sekadar diberikan
penyuluhan, namun tim pelaksana juga akan secara aktif terlibat dalam proses
penyelesaian masalah.
Hingga saat ini menurut saya, UP4I Fakultas Hukum Universitas Airlangga
telah memberikan andil besar terhadap almamater, bangsa dan negara. Lewat penelitian
telah lahir berbagai ide, pemikiran maupun konsep yang berguna bagi khazanah
ilmu pengetahuan khususnya dalam disiplin ilmu hukum. Sedangkan lewat
pengabdian masyarakat telah dihadirkan upaya aktualisasi Tri Dharma sebagai
wujud nyata peran institusi kampus dalam menebar kemanfaatan bagi warga Jawa
Timur dan Indonesia secara umum. Tidak hanya itu, UP4I Fakultas Hukum Universitas
Airlangga tidak hanya menjadi unit dibawah naungan fakultas, namun juga menjadi
tempat bagi mahasiswa yang ingin menempa diri dalam ikut serta melaksanakan
penelitian maupun pengabdian masyarakat. Ke depan saya percaya dan yakin bahwa
UP4I dapat mengoptimalkan kinerjanya lebih baik lagi sehingga dapat turut serta
memantapkan posisi Unversitas Airlangga sebagai Perguruan Tinggi berkelas
dunia.
Untuk informasi lebih
lanjut dapat dicek pada link berikut ini:
Serta informasi ter-up to date tentang Unair dapat diakses melalui link berikut:
Komentar
Posting Komentar